Kamis, 01 Maret 2018

PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN KTSP



PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN PEMBELAJARAN

  A.      HAKIKAT PERENCANAAN PEMBELAJARAN
1.      Perencanaan Pembelajaran
Dalam buku Wina Sanjaya (2008: 25), perencanaan berasal dari kata rencana yaitu pengambilan keputusan tentang apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan. Dengan demikian,proses suatu perencanaan harus dimulai dari penetapan tujuan yang akan dicapai melalui analisis kebutuhan  serta dokumen yang lengkap, kemudian menetapkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Ketika kita merencanakan, maka pola pikir kita diarahkan bagaimana agar tujuan itu dapat di capai secara efektif dan bagaimana agar tujuan kita dapat dicapai secara efektif dan efesien. Ely (1979) dalam buku Wina Sanjana, mengatakan bahwa perencanaan  itu pada dasarnya adalah suatau proses dan cara berpikir yang dapat membantu menciptakan hasil yang diharapkan. Pendapat di atas menggambarkan, bahwa suatu perencanaan di awali dengan adanya target atau ely mengistilahkan dengan kata “hasil” yang harus dicapai, selanjutnya berdasarkan penetapan target tersebut dipikirkan bagaimana cara  mencapainya.
Adapun cara dalam mengimplementasikan KTSP juga harus memerhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan, diantaranya sebgai berikut :
a.      Peningkatan iman dan takwa serta ahlak mulia.
b.      Pengembangan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemempuan peserta didik.
c.       Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
d.      Tuntunan pengembangan daerah dan nasional.
e.      Tuntunan dunia kerja.
f.        Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
g.      Agama
h.      Dinamika perkembangan global
i.        Persatuan dan nilai-nilai kebangsaan
j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
k.       Kesetaraan gender
l.        Karakteristik satuan pendidikan
Dimana KTSP juga memiliki komponen, antara lain ,Satuan pendidikan, Struktur program dan muatan kurikulum , Kalender pendidikan, Silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Didalam perencanaan pembelajaran KTSP ada beberapa cara penyusunannya , yaitu :
1.      Analisis konteks
a.      Mengidentifikasi standar isi dan standar kemampuan lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan KTSP.
b.      Menganalisis kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
c.       Menganalisis peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar, komite sekolah,asosiasi profesi, dunia industry dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

2.      Mekanisme penyusunan

a.      Tim penyusun
Tim penyusun KTSP pada SD,SMP,SMA, dan SMK, terdiri atas guru,konselor,dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusunan melibatkan komite sekolah dan narasumber dan pihak lain yang terkait.
b.      Kegiatan
Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/ madrasah.
c.       Pemberitahuan
Dokumen KTSP pada SD,SMP,SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA.

Kamis, 15 Februari 2018

kurikulum ktsp dan k-13


Nama             : Mila Syahrina
Npm.              : 15601050066
Fakultas.       : FKIP
Jurusan.        : PGSD
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN 



KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DAN
KURIKULUM K13


    A.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a.       Pengertian Kurikulum KTSP

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19) berbunyi “kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan ,kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.  Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh  satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Menurut Dr.H.Nana Sudjana Tahun (2005) dalam bobsusanto, Kurikulum merupakan niat dan harapan yang dituangkan kedalam bentuk rencana maupun program pendidikan yang dilaksanakan oleh para pendidik di sekolah. Kurikulum sebagai niat dan rencana,sedangkan pelaksanaannya adalah proses belajar mengajar yang terlibat didalam proses tersebut yaitu pendidikan dan peserta didik.
Dapat disimpulkan bahwa kurikulum merupakan perencanaan  program pendidikan yang dilakasanakan oleh para pendidik di sekolah.

b.      Landasan  Kurikulum KTSP

Landasan kurikulum KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka memenuhi amanat yang tertuang dalam undang-undang  Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Wisnu SInartejo (2006) ada 4 Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) sebagi berikut :
1.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional. Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah:
a.       Pasal 1 ayat (19)
b.      Pasal 18 ayat (1),(2),(3),(4)
c.       Pasal 32 ayat (1),(2),(3)
d.      Pasal 35 ayat (2)
e.       Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4)
f.       Pasal 37 ayat (1),(2),(3)
g.      Pasal 38 ayat (1),(2)


2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah :
a.       Pasal 1 ayat (5),(13),(14),(15)
b.      Pasal 5 ayat (1),(2)
c.       Pasal 6 ayat (6)
d.      Pasal 7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8)
e.       Pasal 8 ayat (1),(2),(3)
f.       Pasal 10 ayat (1),(2),(3)
g.      Pasal 11 ayat (1),(2),(3),(4)
h.      Pasal 13 ayat (1),(2),(3),(4)
i.        Pasal 14 ayat (1),(2),(3)
j.        Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5)
k.      Pasal 17 ayat (1),(2)
l.        Pasal 18 ayat (1),(2),(3) dan pasal 20

3.      Standar Isi

Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan kompetensi Dasar (KD)  setiap mata pelajaran pada setiap semester dan setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI di tetapkan dengan kepmendiknas No.22 Tahun 2006.

4.      Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan(SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap , pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan kepmendiknas No.23 Tahun 2006.


B.    Kurikulum 2013
a.        Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah pengembangan dari kurikulum yang telah ada sebelumnya, yaitu kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada tahun 2006 dengan memberikan keleluasaan penuh kepada sekolah untuk mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi masing-masing sekolah dan daerah sekitar.
Pada kurikulum 2013 ini,  menitik beratkan pada peningkatan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan hard skills dan soft skills melalui kemampuan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam rangka menghadapi tantangan global yang terus berkembang. Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dikembangkan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan soft skills dan hard skills yang meliputi asoek kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan secara seimbang dan berjalan secara integrative.

b.      Prinsip Pengembangan Kurikulum 2013
            Prinsip yang dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum ini telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
a.       Peningkatan iman ,takwa,dan akhlak mulia.
b.      Kebutuhan kompetensi masa depan.
c.       Peningkatan potensi,kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik.
d.      Keragamaan potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
e.       Tuntunan pembangunan daerah dan nasional.
f.       Tuntunan dunia kerja.
g.      Perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni.
h.      Agama
i.        Dinamika perkembangan global
j.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
k.      Kondisi sosial masyarakat setempat
l.        Kesetaran gender
m.    Karakteristik satuan pendidikan


c.       Dasar dan Tujuan Kurikulum 2013
            Pengembangan kurikulum 2013 ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014, dan Peraturan pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan.

            Secara khusus tujuan kurikulum 2013 diuraikan sebagai berikut :
a.       Meningkatkan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan hard skills dan soft skill melalui kemampuan sikap ,keterampilan, dan pengetahuan dalam rangka menghadapi tantangan global yang terus berkembang.
b.      Membentuk dan  meningkatkan sumberdaya manusia yang produktif, kreatif,dan inovatif sebagai modal pembangunan bangsa dan Negara Indonesia.
c.       Meringankan tenaga pendidik dalam menyiapkan materi dan menyiapkan administrasi mengajar.
d.      Meningkatkan peran serta pemerintah pusat dan daerah serta warga masyarakat secara seimbang.
e.       Meningkatkan persaingan yang sehat antar-satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.